
Puskesmas di Banjarmasin
Kebijakan baru diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin. Kini, pelayanan dipuskesmas, puskesdes, atau pustu tak sepenuhnya gratis.
Bila ada tindakan, maka akan dikenakan biaya sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berlaku pada 1 Maret 2012 nanti.
Hal tersebut dikatakan Kadinkes Kota Banjarmasin, Diah R Praswasti, dalam jumpa persnya di kantor Kandinkes Kota Banjarmasin, Jalan Pramuka Kompleks PDAM, Selasa (21/2/2012). Diah mengatakan semua dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Hal tersebut berlaku bagi masyarakat umum yang mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan. Di luar rawat jalan, setiap tindakan maka dikenakan tarif sesuai yang berlaku dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011.
Dicontohkannya, usai pemeriksaan bila diperlukan pemeriksaan labolatorium atau rontgen (mohon dikoreksi), pasien yang bersangkutan harus membayar sesuai tarif.
Pelayanan dasar rawat jalan di puskesmas, pustu, poskesdes yang gratis hanya berupa pelayanan rawat jalan dokter umum, dokter gigi/intra oral kamera, dan dokter spesialis. "Di luar rawat jalan, setiap tindakan akan dikenakan tarif per 1 Maret 2012 nanti," ujarnya.
Dia menerangkan dengan pemberlakukan tarif ini, maka sasaran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin akan tepat sasaran. Dia mengatakan bagi masyarakat miskin tak perlu khawatir, sebab pelayanan kesehatan akan tetap diberlakukan gratis bagi pemilik Jamkesmas dan Jamkesda.
Pasien lainnya yang bakal diberikan pelayan gratis adalah pemilik asuransi kesehatan, seperti Askes, Jamsostek, atau ASABRI dengan ketentuan berlaku sesuai dengan asuransi yang dimiliki.
"Pelayanan kesehatan gratis hanya untuk masyarakat miskin. Dengan kebijakan ini, jadinya tepat sasaran. Hanya masyarakat miskin yang betul-betul mendapatkan pelayanan gratis dari Pemerintah," beber Diah, Selasa (21/2/2012).
sumber


0 komentar:
Posting Komentar